سْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم


THIS BLOG DEDICATED FOR ALL YOUTH WITH BATAVIAN BLOOD

Kami berdua adalah putra betawi asli dan bertekad meneruskan perjuangan Muhammad Husni Thamrin, yang telah mencetuskan sebuah ideum "JAWARA DAN JURAGAN DI KAMPUNG KITE" yang kembali di ploklamirkan dan diterapkan oleh


Drs.Kh A Fadloli el Muhir.


Adapun defenisi JAWARA DAN JURAGAN itu adalah, sebuah ideum lokal yang bisa mewakili suasana kebatinan masyarakat Betawi, yang ingin keluar dari himpitan sosial yang selama ini membonsai mereka.

Tentu untuk menjadi JAWARA,bukan berarti menjadi jagoan seperti Jawara tempo dulu. jawara di sini tentu dimaksudkan bahwa orang betawi harus menjadi pemberani.tidak mudah menyerah, gigih dan tegar menghadapi masalah dengan segala resiko. sikap kejawaraan semacam itu masih tetap aktual di era global ini. tanpa itu rasanya, masyarakat betawi sulit keluar dari lingkaran setan proses pembangunan yang tengah berjalan di ibu kota. sekalipun mereka diberikan akses di berbagai aspek kehidupan, rasanya orang betawi akan sulit memanfaatkannya, kalau mereka tidak memiliki sikap kejawaraan. Apalagi kalau akses mereka ditutup, maka orang betawi itu sudah jatuh tertimpa tangga.

Sementara menjadi JURAGAN, disini orang Betawi harus bisa menjadi tuan. Mereka harus bekerja keras , agar bisa menjadi juragan di negri sendiri. sikap malas,cepat puas dengan hasil yang ada, tentu sangat tidak relevan dengan sikap seorang juragan yang harus bekerja keras agar dapat diperhitungkan oleh masyarakat sekitarnya.

Dengan menjadi Juragan,orang betawi tidak mudah termaginalisasikan. Dengan menjadi juragan merka bia diperhitungkan dalam aspek kehidupan masyarakat kota. dengan Juragan mereka bisa menjadi tuan di negri sendiri.

untuk membangun stereotipe masyarakat semacam itu memang bukan seperti membalik telapak tangan. Ini tentu membutuhkan proses yang sangat panjang, belum lagi stereotipe JAWARA dan JURAGAN itu merupaka anti tesis dari kondisi masyarakat Betawi yang termaginalkan.juga ditambah pembentukan opini public yang mengatakan orang betawi rendah diri,malas,dan cepat puas dengan apa yang ereka dapatkan. ini tentu membutuhkan perubahan mind set. Harus ada perubahan kultur.

Karena ini adalah sebuah cita-cita yang sangat besar yang telah digagas oleh Drs.Kh A Fadloli el Muhir, JAWARA dan JURAGAN itu bermakna global. karena ini juga merupakan cita-cita Indonesia.

FLYOVER PASAR REBO


Mungkin anda pernah melintasi flyover pasar rebo Jakarta Timur yang letknya diatas jalan raya bogor. Lokasi ini sangat berbeda dengan flyover pada umumnya. Jika anda melintasi lokasi ini pada malam hari maka anda akan melihat puluhan pasangan muda-mudi yang sedang bercengkrama di atas jalan layang yang sangat berbahaya untuk kendaraan bermotor yang menepi.
Selain kendaraan bermotor yang menepi juga dipenuhi oleh sekumpulan anak-anak muda yang asyik nongkrong di teras jembatan layang. Sangat berbahaya namun mereka tidak perduli dengan ketinggian flyover tersebut, juga dengan resiko dari kencangnya kendaraan-kendaraan yang melintasi jalan layang tersebut.

Berikut ini adalah gambar-gambar yang di dapat dilokasi dengan camera tersembunyi


 

 

 

 

 


Berkumpulnya anak muda dengan minum-minuman keras di tepi jalan layang dan muda-mudi yang sedang bercengkrama, sudah tidak asing lagi bagi masyarakat yang sering melintasi jalan layang tersebut.

Namun dibalik keramaian yang penuh maksiat itu para pedagang kaki lima mendapatkan lapak jualan dengan keuntungan yang berbeda dibandingkan dengan lapak jualan biasa mereka mangkal. Dari pedagang es buah dingin, asongan hingga minuman dingin berkumpul memadati tepi jalan layang tersebut.

Ketika mengambil gambar ini kami menemui Wardi seorang pedagang minuman dingin yang juga menjual minuman keras, yang disimpan di dalam gerobaknya. Wardi mengatakan keuntungan berjualan di lokasi ini yah…lumayan dibandingkan dengan lokasi biasa saya mangkal, dari minuman dan rokok saya mampu membawa pulang lebih dari Rp.100.000. Karena di sini ramai dan banyak anak muda yang nongkrong. ”pengakuan wardi selaku pedagang kaki lima”

Dari nara sumber para pedagang kaki lima tersebut kami mendapatkan sebuah cerita, bahwa di tempat tersebut sering terjadi perkelahian sesama anak muda baik individu maupun kelompok. Ada juga yang berkelahi dengan pasangannya sendiri.



 

Bahkan wardi dan teman-temanya sesama para pedagang kaki lima pernah, mencegah seseorang yang ingin bunuh diri dengan melompat dari atas flyover. Untung saja tidak jadi lompat, kalo jadi kita yang repot jadi saksi. “ujar wardi dan teman-temannya”
Artikel ini hanya sekedar informasi bagi anda para pembaca, karena kami sengaja menngangkat fenomena kecil ini yang belum pernah diekspos oleh media masa.

Bukan Sumpah Pocong


Ketika rasa keadilan di tengah-tengah rakyat kecil dipertanyakan , dan sibuknya masyarakat mencari keadilan yang entah kemana perginnya???
Sementara itu para pemimpim, pejabat public , pejabat eksekutif , legislatif , yudikatif akhirnya tak bisa menunjukan secara kasat mata, tersirat maupun tersurat. Bagaimana rasa keadilan bagi rakyat, maka rakyatpun bingung dan kehilangan rasa hormat dan rasa percaya terhadap pemimpinnya.

Dan sang pemimpin pun memilih bersumpah di depan khalayak melalui media massa. Tontonan yang tak pernah kita lihat dan dengarkan selama ini, setidaknya sampai di penghujung tahun 2009 hingga  awal 2010.





“Demi Allah saya tidak korupsi, saya tidak pernah menerima suap, saya tidak menerima aliran dana bank century dan seterusnya

Kenapa tidak sumpah pocong saja yang dilakukan seperti maraknya film horor bertema pocong masa kini.Bukankah sebelum menduduki sebuah jabatan penting dan strategis, Sang pemimpin telah diambil terlebih dahulu sumpah jabatannya???

Sebelum ada masalah atau sebuah kasus maka sebuah sumpah bernilai moral.

Namun ketika sumpah diucapkan setelah merebak desas-desus dalam sebuah kasus dimana sang pemimpin diduga terlibat, maka sumpah tersebut nilainya jauh lebih rendah ketimbang nilai moral, yakni sekedar bernilai social untuk membantah soal keterlibatan sang pemimpin atas sebuah masalah. Padahal sejatinya, apapun masalah yang menimpa kehidupan rakyat dalam sebuah Negara, maka sang pemimpin sejati, tidak perlu bersumpah lagi.”Lah…kan sumpahnya sudah diambil di awal pelantikannya????

Sepatutnya sang pemimpin berkata lantang bahwa : Masalah yang ada di Negara ini adalah tanggung jawab saya, dan mari kita kita selesaikan bersama-sama secara proses hokum dan aturan yang berlaku di dalam berbangsa dan bernegara.

Sumpah yang diucapkan lebih dari sekali, tentu saja kehilangan makna moralnya, kehilangan makna sakralnya. Dan pemimpin sejati tidak perlu bersumpah bila memang tidak pernah melakukan kesalahan tersebut. Buktikan saja bahwa sebagai pemimpin ia tidak bersalah , tapi sebaliknya akan berrtanggung jawab untuk menuntaskan semua masalah yang dihadapi bangsanya.
Pemimpin sekelas presiden misalnya, sejatinya adalah pemimpin bangsa dan Negara di samping sebagai kepala pemerintahan. Presiden berhak menentukan atas nasib rakyatnya dengan mendorong segenap aparatnya untuk bekerja demi kepentingan rakyat, bukan kepentingan keluarga dan kelompoknya.

Sumpah sang pemimpin cukup sekali saja diucapkan yakni ketika mengawali kepemimpinannya. Setelah itu mereka para pemimpiin cukup membuktikan pada rakyatnya, bahwa ia layak menjadi pemimpin. Karena omongannya terbukti bukan sekedar janji-janji di masa kampanye, penuh keluhuran dan kinerja terukur. Itulah sejatinya pemimpin




Hukum Itu Bukan Pisau Dapur


Sebuah istana di dalam lembaga pemasyarakatan, merupakan pukulan dahsyat bagi rakyat kecil. Berita tersebut menggambarkan ketidak adilan proses hukum di Indonesia. Ada uang kau akan dimenangkan, tak ada uang is dead,good bye. Kira-kira seperti itulah kalimat yang ada dalam pikiran rakyat kecil ketika melihat berita tersebut di televisi. Segenap narapidana yang beruang, dapat membeli sebuah blog dalam penjara, mendapat fasilitas yang superkontras berupa fasilitas ”istana” dalam penjara ketimbang narapidana umumnya yang kurang duit atau tidak berduit sama sekali, yang harus berdesak-desakan hingga puluhan orang di dalam satu sel, bercampur dengan narapidana yang mengidap berbagai penyakit seperti T.B.C atau penyakit kulit dan lain-lain, jam besuk yang diperketat. Ini adalah sebuah diskriminasi yang sangat tidak proporsional ini bukan hanya untuk dipublikasikan, tetapi harus ada penindakan tegas dan sekeras-kerasnya terhadap semua aparat ( mafia hukum ) yang terkait dalam penyimpangan superdahsyat dan fantastis itu.

Dalam kasus Arthalyta Suryani, merupakn contoh kecil. Bagaimana dengan Tommy Soeharto atau Bob Hasan yang pernah menempati lembaga pemasyarakatan Nusa Kambangan, apa rakyat tau dengan semua yang ada di kamar tahanannya. Tentu tidak…

Hukum yang baik, kata Brian Z Tamanaha, adalah hukum yang merupakan cerminan dari masyarakatnya law is a mirror of society. Dan, hukum yang mampu menjadi cerminan masyarakatnya hanyalah hukum yang sesuai realitas masyarakatnya, bukan hukum yang lahir dari kekuatan asing. Dengan kata lain, dalam menghadapi kasus hukum, harus diperhatikan: the felt necessities of the time, jadi fakta empiris yang menjadi kebutuhan pada masanya.
Aristoteles juga menambahkan dalam prinsip distributive justice nya yang harus diterapkan di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan, yaitu ”memperlakukan sama yang sama dan memperlakukan tidak sama yang tidak sama!!!

Dalam penjelasan di atas kita dapat memahami, bahwa hukum itu tidak boleh seperti pisau dapur yang tajam dan runcing hanya di ujungnya namun keatasnya tumpul, seperti yang diaplikasikan para penegak hukum di negri ini dan dirasakan rakyat kecil. Yaitu hukum sangat tajam pada masyarakat kecil di bawah dan begitu tumpul pada masyarakat dari golongan atas.
Jika semua narapidana golongan atas itu mampu mendapatkan fasilitas hotel bintang 5 dengan uangnya, sebuah Kultur pemenjaraan yang salah, dari istilah remisi sampai pemindahan narapidana.


Jangan kaget bila suatu saat, masyarakat membentuk poros garis bawah menuntut revolusi atau kerasnya sebuah pemberontakan, seperti yang pernah ada dalam sejarah. Mungkin itu adalah dampak dari sebuah situasi diskriminasi yang menyebabkan mereka frustasi dan mencoba berontak membobol tembok tradisi.




HITAM PUTIH PROYEK B.K.T



Sebuah proyek yang tertunda selama  30 tahun Banjir Kanal Timur yang biasa disingkat B.K.T. Dicanangkan pada tanggal 10 Juli 2003.Banjir Kanal adalah saluran air yang didesain agar air, dalam hal ini dari sungai Ciliwung, tidak melewati tengah kota, tapi pingggiran kota. Banjir kanal merupakan gagasan Prof H van Breen dari Burgelijke Openbare Werken atau disingkat BOW, cikal bakal Departemen PU, yang dirilis tahun 1920. Studi ini dilakukan setelah banjir besar melanda Jakarta dua tahun sebelumnya.


Inti konsep ini adalah pengendalian aliran air dari hulu sungai dan mengatur volume air yang masuk ke kota Jakarta. Termasuk juga disarankan adalah penimbunan daerah-daerah rendah.

Antara tahun 1919 dan 1920, gagasan pembuatan Banjir Kanal dari Manggarai di kawasan selatan Batavia sampai ke Muara Angke di pantai utara sudah dilaksanakan. Sebagai pengatur aliran air, dibangun pula Pintu Air Manggarai dan Pintu Air Karet.

Untuk mengatasi banjir akibat hujan lokal dan aliran dari hulu di Jakarta bagian timur dibangun Banjir Kanal Timur (BKT). Sama seperti BKB, BKT mengacu pada rencana induk yang kemudian dilengkapi “The Study on Urban Drainage and Wastewater Disposal Project in the City of Jakarta” tahun 1991, serta “The Study on Comprehensive River Water Management Plan in Jabotabek” pada Maret 1997. Keduanya dibuat oleh Japan International Cooperation Agency.
Selain berfungsi mengurangi ancaman banjir di 13 kawasan, melindungi permukiman, kawasan industri, dan pergudangan di Jakarta bagian timur, BKT juga dimaksudkan sebagai prasarana konservasi air untuk pengisian kembali air tanah dan sumber air baku serta prasarana transportasi air.


BKT direncanakan untuk menampung aliran Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Cakung. Daerah tangkapan air (catchment area) mencakup luas lebih kurang 207 kilometer persegi atau sekitar 20.700 hektar. Rencana pembangunan BKT tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2010 Provinsi DKI Jakarta.

BKT akan melintasi 13 kelurahan (2 kelurahan di Jakarta Utara dan 11 kelurahan di Jakarta Timur) dengan panjang 23,5 kilometer. Total biaya pembangunannya Rp 4,9 triliun, terdiri dari biaya pembebasan tanah Rp 2,4 triliun (diambil dari APBD DKI Jakarta) dan biaya konstruksi Rp 2,5 triliun dari dana APBN Departemen Pekerjaan Umum




Tentunya proyek ini sangat membagakan bagi masyarkat Jakarta, namun dibalik sebuah proyek besar yang bermanfaat besar juga memliki kisah-kisah kecil dari sebuah kesalahan besar. Pemprov DKI Jakarta menyesuaikan nilai jual objek pajak tanah di lahan pembebasan Banjir Kanal Timur (BKT) sesuai dengan NJOP tahun berjalan, menyusul target pembebasan lahan mencapai 85% akhir tahun ini.
Penyesuaian harga itu dilakukan karena warga di lokasi pembebasan menuntut besaran ganti rugi lahan mereka dihitung berdasarkan NJOP tahun ini yakni Rp850.000-Rp1,78 juta per m2, sedangkan pemprov menetapkan nilai ganti rugi berdasarkan NJOP 2007 sekitar Rp700.000-Rp1,72 juta per m2.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan pihaknya akan meminta surat keterangan penyesuaian pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dengan harga jual tanah sesuai dengan NJOP yang berlaku guna mempermudah proses pembebasan lahan di lapangan.
Keabsahan surat itu, menurutnya, diperlukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan pelaksanaan pembebasan. "Kejelasan NJOP diperlukan karena kesepakatan musyawarah dilakukan tahun lalu dengan nilai NJOP yang berlaku kemarin. Nah jika pembebasan dilakukan sekarang, seharusnya ada penyesuaian nilai NJOP."
Pasalnya, menurut dia, berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku, pembayaran pembebasan lahan disesuaikan dengan NJOP yang berlaku tahun berjalan.
"NJOP juga terkait adanya protes warga yang berada di lokasi yang berbeda meminta harga NJOP yang sama. Oleh karenanya itu akan saya koordinasikan dengan wagub," tambahnya.
Dia menambahkan BPN juga telah melengkapi proses inventarisasi dimana sebagian besar prosesnya tinggal digelindingkan pembayaran, setelah kesepakatan musyawarahnya ditetapkan beberapa waktu lalu.
Selain proses pembebasan lahan, Gubernur mengatakan dana lahan bersengketa juga akan segera dikonsinyasikan pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Saat ini setidaknya ada dua bidang lahan yang akan segera dikonsinyasikan, kemudian diperluas pada lahan-lahan bermasalah lainnya.
Pembangunan proyek Banjir Kanal Timur (BKT) diperkirakan dimulai 2009 dengan target pembebasan lahan awal 2009. Hingga akhir tahun, proses pembebasan lahan ditarget mencapai 85% dengan mengutamakan lahan-lahan basah di sekitar BKT. Dirinya optimistis BKT bisa berfungsi pada 2010 atau paling lambat 2011.
Dan penggusuranpun terjadi Rabu 25/11/2009, Emosi dan isak tangis mewarnai penggusuran BKT Pondok Kopi, Jakarta Timur. Para korban pengusuran berkumpul berusaha menolak penggusuran, karena masih banyak diantara mereka yang tanahnya belum dibayar, hanya dibayar bangunannya saja.


5 Ibu tidak tahan menahan tangis saat 3 alat berat merobohkan 20 bangunan di atas lahan 5 ribu meter persegi.

Para ibu itu menangis histeris dan berteriak sejadi-jadinya. Ibu-ibu lain yang berusaha menenangkan justru ikut hanyut dalam emosi dan turut sedih.

"Katanya tidak dibongkar. Katanya tunggu tanggal 1. Ini gimana," teriak seorang ibu korban gusuran di lahan gusuran BKT Pondok Kopi, Jakarta Timur Namun tangisan korban penggusuran itu hanya bisa dihentikan oleh hujan yang perlahan menyapu lokasi.

Hingga kini awal tahun 2010, masih saja terpampang sebuah spanduk berukuran 2x 2 meter di kawasan Pondok Kopi.

Ya....tanah itu milik H.Oman yang mengaku bahwa tahannya belum dibayar, H. Oman sangat kecewa karena mereka mengaku tanah yang mereka bangun sejak nenek moyang mereka itu adalah tanah resmi, yang memiliki beragai surat-surat kesahan dalam memiliki tanah dan bangunan. Berbeda dengan orang-orang pendatang yang membangun rumah-rumah burung di bantaran kali, yang bersifat tidak formal dan liar.
Namun disisi lain ada juga yang menjadi kaya mendadak pasca proyek B.K.T ini. Sebut saja namanya Agus, seorang satpam sebuah radio di kawasan tersebut memiliki sebuah mobil mewah, ya....karena dia nasibnya tidak seburuk tetangganya, agus mendapatkan uang pembebasan yaitu tanah dan bangunannya. Namun agus sebagai manusia tetap prihatin dengan fenomena ini.
Apapun proyeknya demi kemajuan Jakarta masyarakat aka selalu mendukun, namun dengan kejelasan bentuknya dan beradab, ujar Agus.


Proyek BKT tak Sesuai dengan Target Pemprov DKI Jakarta



PEMPROV DKI tetap yakin, proyek Banjir Kanal Timur (BKT) akan rampung diakhir 2009. namun huigga memasuki awal tahun 2010 proyek itu ternyata belum rampung 100% . Proyek yang membelah wilayah Jakarta Timur akan mengatasi minimal mengurangi bencana banjir yang setiap tahun mengancam ibukota.
Kenyataan di lapangan membingungkan BKT yang menelan biaya triliunan rupiah masih jauh dari yang ditargetkan. Meski begitu pihak Pemprov DKI. khususnya Pemkodya Jakarta Timur terus melakukan berbagai upaya unluJc penyelesaian proyek yang menjadi harapan warga Jakarta agar terhindar dari banjir.
Masalah pembebasan lahan yang selama ini menjadi salah satu kendala sudah terselesaikan. Piliak Penitia Pengadaan Tanah (fgT) langsung menyerahkan pembayaran melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait lahan yang dipersengketakan. Langkah ini dilakukan agar pembangunan BKT bisa rampung sesuai target.
Banyak pihak berharap, keberadaan BKT bisa mengatasi masalah banjir di Jakarta. Namun sebagaian pihak lainnya dirundung kecemasan, karena pembangunan BKT tidak bisa diselesai sesuai target.
Kecemasan itu datang dari warga yang tinggal di daerah rawan banjir. Alasannya cukup logis. BKT belum rampung, sementara curah hujan semakin tinggi dan ancaman banjir menjadi sesuatu yang menakutkan.
Apalagi ada ramalan banjir besar akan melanda ibukota. Kondisi ini sangat dicemaskan para warga yang tempat tinggal mereka sudah menjadi langganan banjir.
Proyek BKT jadi salah satu catatan tersendiri di tahun 2009 baik bagi warga Jakarta mau pun Pemprov DKI Jakarta, karena sama-sama punya kepentingan.
Pemprov DKI bertekat pembangunan BKT cepat selesai dengan harapan bisa niengatasi banjir yang mengancam ibukota. Warga juga berharap BKT cepat selesai sehingga mereka bisa segera lepas dari bencana banjir yang setiap tahun menghantui tempat tinggal mereka.
Meski begitu. Pemprov DKI Jakarta memastikan pengerjaan trace basah KBTakan rampung akhir Desember ini sehingga awal tahun 2010 mendatang sudah dapat beroperasi Penegasan ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto beberapa waktu lalu.
Katanya tidak ada kendala apa-apa lagi mengenai penyelesaian BKT dipastikan awal tahun 2010 bisa segera dialirkan, yakni mulai dari hilir hingga ke hulu di laut.
Dari 65 kelurahan yang ada di Jakarta Timur, terdapat 1 kelurahan yang terkena BKT. Diakuinya, ada empat kelurahan yang jadi penghambat laju pembuatan trace basah. Namun saat ini sudah tidak ada masalah lagi. Semua ganti rugi atas lahan sudah diselesaikan, kini tinggal melakukan penggalian agar secepatnya BKT bisa tembus ke laut.

Kata para pekerja, rasanya tidak mungkin


bisa diselesaikan ;xida penutup (ahun 2009, sebal) masih banyak yang belum digali. Alus an para pekerja, pengaruh hujan yang sering turun sangat mengganggu pekerjaan.
Mereka mengaku terpaksa menunda penggalian Jika turun hujan, karena berbahaya bagi pekerja sendiri dan lanahnyajuga akan mengempos. Melihat kondisi itu, warga yang tinggal sekitar kawasan BKT mengaku pasrah jika banjir masih saja menghantui tempat tinggalnya. Mereka berharap KBT segera berfungsi, sehingga kegelisahan warga dapat teratasi.
Sedang warga yang tinggal sepanjang Kali Ciliwung mengaku tidak terpengaruh dengan proyek BKT. Mereka selalu slap menghadapi banjir yang sudah rutin dijalani setiap tahun.
Pemprov DKI membangun BKT untuk mencegah banjir, sedang warga di bantaran Kali Ciliwung membangun rumah burung (bertingkat) untuk menyelamatkan barang berharga Jika terjadi banjir. Sedang mereka mengungsi ke tempat penampungan.
Walaupun BKT belum tuntas, semoga Pemprov DKI tetap l)ersemangat untuk menyelesaikannya dalam waktu tak terlalu lama,.sehingga harapan masyarakat untuk mengurangi banjir di masa penghujan ini dapat terealisasi....amin








PAHLAWAN PLURALISME ITU TIDAK PERLU


Pahlawan adalah “orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran,  pejuang yang gagah berani”. Sedangkan menurut Webster, pahlawan (hero) adalah “legenda seseorang yang memiliki kekuatan dan keberanian luar biasa, kiriman dewa-dewa dan datang dari kalangan mereka, memiliki karunia setengah dewa dan dipuja setelah ia mati”. Mengacu pada dua kamus tersebut boleh dikatakan pahlawan adalah sosok yang istimewa. Sebenarnya manusia  yang diberi gelar pahlawan itu menyangkut banyak hal, bukan hanya manusia yang berjuang dalam medan perang saja, tetapi juga manusia yang berjuang dalam bidang pendidikan, agama, kesenian, dan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi bangsa dan Negara. Bahkan seorang bapak yang mencari nafkah demi kelangsungan hidup keluarganya dan pendidikan anak-anaknya juga bisa dibilang seorang  pahlawan.
Manusia yang diberi gelar pahlawan bukanlah orang sembarangan. Harus ada kriteria tertentu seseorang ditabalkan gelar pahlawan. Di Indonesia, masalah gelar pahlawan diatur dalam Undang-undang No. 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Dan Siapa pun bisa jadi pahlawan. Banyak sekali pahlawan kita yang tidak dikenal karena kurangnya penyelidikan yang mendalam dari riwayat hidupnya. Jadinya, gelar pahlawan bisa populer kalau ada pernyataan resmi dari pemerintah. Padahal kita yakin, pahlawan di Indonesia banyak sekali.

Namun bagaimana dengan manusia yang berjasa dalam memploklamirkan dan menerapkan pluralisme, apa perlu diberi gelar pahlawan???tentu tidak!!!


pluralisme dengan pengertian awalnya yaitu pluralism sehingga memiliki arti :
1.    Pluralisme diliputi semangat religius, bukan hanya sosial kultural
2.    Pluralisme digunakan sebagai alasan pencampuran antar ajaran agama
3.    Pluralisme digunakan sebagai alasan untuk merubah ajaran suatu agama agar sesuai dengan ajaran agama lain
Jika melihat kepada ide dan konteks konotasi yang berkembang, jelas bahwa pluralisme di indonesia tidaklah sama dengan pluralism sebagaimana pengertian dalam bahasa Inggris. Dan tidaklah aneh jika kondisi ini memancing timbulnya reaksi dari berbagai pihak.


Baik jika kita berbicara pluralisme pada arti nomor 1 yaitu Pluralisme diliputi semangat religius, bukan hanya sosial kultural, karena tidak bisa dipungkiri masyarakat yang terdiri atas berbagai suku, bermacam ras, agama dan sebagainya. Dan dalam penerapan pluralisme itu cukup dengan mengakui dan menjaga kedaulatan agama dan budaya, membuka komunikasi antar etnis, dan menjalin tali silaturahmi antar etnis bergama yang erat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. demi tercapainya P.L.U.R : Peace,Love,Unity and Respect yaitu empat suku kata keramat yang bermakna global dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Namun sangat buruk jika pluralisme yang ploklamirkan dan diterapkan  dalam arti nomor 2 dan 3. Yaitu pluralisme digunakan sebagai alasan pencampuran antar ajaran agama, pluralisme digunakan sebagai alasan untuk merubah ajaran suatu agama agar sesuai dengan ajaran agama lain.
Dan dalam hal ini M.U.I pernah mengeluarkan fatwa dari M.U.I yang melarang pluralisme sebagai respons atas pemahaman yang tidak semestinya itu. Dalam fatwa tersebut, M.U.I menggunakan sebutan pluralisme agama (sebagai obyek persoalan yang ditanggapi) dalam arti "suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relative, oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengkalim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga". Kalau pengertian pluralisme agama semacam itu, maka paham tersebut difatwakan MUI sebagai bertentangan dengan ajaran agama Islam
Bagi mereka yang mendefinisikan pluralism - non asimilasi, hal ini di-salah-pahami sebagai pelarangan terhadap pemahaman mereka, dan dianggap sebagai suatu kemunduran kehidupan berbangsa. Keseragaman memang bukan suatu pilihan yang baik bagi masyarakat yang terdiri atas berbagai suku, bermacam ras, agama dan sebagainya. Sementara di sisi lain bagi penganut definisi pluralisme - asimilasi, pelarangan ini berarti pukulan bagi ide yang mereka kembangkan. Ide mereka untuk mencampurkan ajaran yang berbeda menjadi tertahan perkembangannya. Dalam pemaparan diatas, kita dapat memahami pengangkatan dan pemberian gelar pahlawan yang memploklamirkan dan menerapkan pluralisme, sangat tidak perlu bagi indonesia yang mayoritas penduduknya adalah umat islam. karena kita tidak tau pluralisme yang diterapkan itu dalam arti nomor 1, atau nomor 2 dan 3.


Jika seseorang menjadi pahlawan dengan subtitel Bapak Pluralisme , maka orang-orang akan menganggap pluralisme itu baik, dan menerima istilah tersebut secara taken for granted. Dalam hal ini, penting bagi kita untuk mengingat bahwa MUI telah tegas-tegas menyatakan pluralisme sebagai ideologi terlarang bagi umat islam.

Baik mereka yang mengusung pluralisme, yang menyebut-nyebut istilah “Bapak Pluralisme”, maupun media massa yang ikut-ikutan menggunakan istilah pluralisme, kemungkinan besar tidak tahu apa definisi pluralisme itu, atau tidak mampu mendefinisikannya.mungkin juga tidak mau mendefinisikannya. Dan mereka bertanggung jawab atas sosialisasi dalam mendefinisikan istilah pluralisme. Karena mengingat tingkat pendidikan masyarakat yang kurang baik, sudah bukan rahasia lagi bahwa kebanyakan penduduk indonesia kurang kritis dalam menangani suatu informasi. Sebuah kata yang masih rancu pun menjadi polemik karena belum adanya kemauan untuk mengkaji lebih dalam. Emosi dan perasaan tersinggung seringkali melapisi aroma debat antar tiga pihak yaitu : penganut pluralisme dalam arti asimilasi, penganut pluralism dalam arti non asimilasi, penganut anti-pluralisme (yang sebenarnya setuju dengan pluralism dalam arti non-asimilasi)